Mau tau kan jurusan apa , yuk liat :D
Fisioterapi merupakan ilmu yang menitikberatkan untuk
menstabilkan atau memperbaiki gangguan fungsi alat gerak/fungsi tubuh yang
terganggu yang kemudian diikuti dengan proses/metode terapi gerak.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
No.778 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelayanan Fisioterapi di Sarana Kesehatan,
fisioterapi adalah suatu pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk individu dan
atau kelompok dalam upaya mengembangkan, memelihara, dan memulihkan gerak dan
fungsi sepanjang daur kehidupan dengan menggunakan modalitas fisik, agen fisik,
mekanis, gerak, dan komunikasi. Fisioterapi dapat melatih pasien dengan
olahraga khusus, penguluran dan bermacam-macam teknik dan menggunakan beberapa
alat khusus untuk mengatasi masalah yang dihadapi pasien yang tidak dapat
diatasi dengan latihan–latihan fisioterapi.
Orang yang menjalankan pelayanan Fisioterapi disebut
Fisioterapis. Fisioterapis adalah seseorang yang telah lulus pendidikan
fisioterapi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dimensi Pelayanan Fisioterapi meliputi upaya peningkatan
kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan dan pemulihan gangguan sistem gerak
dan fungsi dalam rentang kehidupan dari praseminasi sampai ajal, yang terdiri
dari upaya-upaya:
a.Peningkatan dan pencegahan (promotif dan preventif),
Pelayanan fisioterapi dapat dilakukan pada pusat kebugaran, pusat kesehatan
kerja, sekolah, kantor, pusat panti usia lanjut, pusat olahraga, tempat
kerja/industri dan pada pusat-pusat pelayanan umum.
b.Penyembuhan dan pemulihan (Kuratif dan Rehabilitatif),
pelayanan fisioterapi dapat dilakukan pada rumah sakit, rumah perawatan, panti
asuhan, pusat rehabilitasi, tempat praktek, klinik privat, klinik rawat jalan,
puskesmas, rumah tempat tinggal, pusat pendidikan dan penelitian.
Berdasarkan ruang lingkup pelayanan fisioterapi dan tuntutan
kebutuhan masyarakat, dibagi menjadi:
a.Fisioterapi Kesehatan Wanita
b.Fisioterapi Tumbuh Kembang Anak
c.Fisioterapi Kesehatan dan Keselamatan Kerja
d.Fisioterapi Usia Lanjut
e.Fisioterapi Olahraga
f.Fisioterapi Kesehatan Masyarakat
g.Fisioterapi Pelayanan Medik: pengembangan pelayanan
fisioterapi pelayanan medik didasari pada spesifikasi problem kesehatan pasien,
seperti fisioterapi Muskuloskeletal (penyembuhan dan pemulihan gangguan anggota
gerak tubuh terdiri dari otot, tulang, sendi, jaringan ikat), Fisioterapi
Kardiovaskulopulmonal (penyembuhan dan pemulihan pada gangguan jantung,
pembuluh darah, dan paru), Fisioterapi Neuromuskular (penyembuhan dan pemulihan
pada gangguan sistem syaraf pusat dan sistem syaraf tepi), Fisioterapi Integument
(penyembuhan dan pemulihan pada kecacatan fisik dan kulit).
Fisioterapi dalam melaksanakan praktik fisioterapi berwenang
untuk melakukan:
a.Asesment Fisioterapi;
b.Diagnosa Fisioterapi;
c.Perencanaan Fisioterapi;
d.Intervensi Fisioterapi;
e.Evaluasi/re-evaluasi/re-asesmen.
Fisioterapi dapat melaksanakan praktik Fisioterapi pada
saranan kesehatan, praktik perseorangan dan/atau berkelompok. Fisioterapi dalam
melakukan praktek Fisioterapi dapat menerima pasien/klien dengan atau tanpa
rujukan.
Ada berbagai macam jenjang pendidikan Fisioterapi di
Indonesia saat ini yaitu: D3, D4 dan S1+Pendidikan Profesi, gelar pendidikan
Fisioterapi di Indonesia adalah: D3 (A.Md.Ft), D4 (S.St.Ft) S1 (S.Ft) dan gelar
pendidikan profesi Fisioterapi disebut dengan "Physio".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar